Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Tata Cara Permohonan Izin Gangguan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 10. Penetapan Retribusi; 11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 17. Kadaluwarsa Penagihan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat