TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA - RETRIBUSI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2013/No. 12, LL 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik
berat pada Daerah Kabupaten, maka perlu
pendayagunaan seluruh potensi Pendapatan
Daerah baik dari sektor pajak, retribusi dan
sumber-sumber lain yang sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa diserahkannya sebagian urusan Pemerintah
di bidang Kepariwisataan kepada Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 1995, perlu segera
dilakukan langkah-langkah pembinaan
Operasional sehingga setiap kegiatan
Kepariwisataan yang ada di Daerah dapat
berkembang pesat dan terarah ;
c. bahwa guna pengembangan sektor kepariwisataan
harus dibarengi dengan upaya pembinaan
penertiban dan pengawasan terhadap obyek-obyek
wisata di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam
upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, huruf
b dan huruf c di atas, maka ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005
tentang P en gelolaan K eu angan D aerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE
SELATAN TENTANG RETRIBUSI TEMPAT
REKREASI DAN OLAHRAGA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
- 21
|