PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GORONTALO
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2013/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan perusahaan daerah melalui penyertaan modal.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kota Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|