Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang; 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran; 8. Sanksi Administratif; 9. Penagihan; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
LD. 2013/ NO. 2
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan