Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang; 7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran; 8. Sanksi Administratif; 9. Penagihan; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat