Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 5. Wilayah Pemungutan Retribusi; 6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 7. Pemungutan Retribusi; 8. Pembayaran Retribusi; 9. Sanksi Administratif; 10. Keberatan; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Pemanfaatan; 14. Insentif Pemungutan; 15. Pemeriksaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat