Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2013

Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran; 7. Kadaluwarsa; 8. Sanksi Administratif; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
14 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2013
Tanggal Berlaku
14 Januari 2013
Sumber
LD. 2013/No. 7, LL 29 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan