Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.02
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan