PERUBAHAN ATAS PERATURAN DaeraH KOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DaeraH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendukung pencapaian target pelayanan serta memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan perusahaan daerah air minum, perlu adanya penyertaan modal kepada Bank SULUTGO dan perusahaan daerah air minum.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 29 thn 1959; UU No. thn 2004; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 122 thn 2015; PP No. 54 thn 2017; PP No. 12 thn 2019; PERMENDAGRI No. 48 thn 2016; PERDA kotamadya daerah tingkat ll GTO No. 15 thn 1992.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|