Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; 5. Penetapan Kawasan Strategi Kabupaten; 6. Arahan Pemanfaatan Ruang; 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat