Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah singgah ilomata pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat kota gorontalo didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, klasifikasi dan susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan rincian, eselonisasi, kepegawaian, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat