TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2013/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima tambahan penghasilan pegawai, besaran tambahan penghasilan pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2012 No. 22) dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
|