Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021

Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.04
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1162 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali kota Gorontalo Nomor 4 tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan