masyarakat adat
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2015/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- Pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keberadaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan oleh Negara;
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Masyarakat adat dan hak tradisionalnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilakukan dalam peraturan daerah;
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin kepastian Hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat diatur di dalam peraturan daerah;
Berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea
- Pasal 18 ayat 6; Pasal 18 B ayat 2; Pasal 18 I ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 7 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 39 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 39 Tahun 2014; UU No 29 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 1997; PP No 44 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bersama dalam negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut/II/2014, Nomor 8/SKB/X/2014; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bombana No 22 Tahun 2012
- Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pengakuan; 4. Perlindungan; 5. Pemberdayaan; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
- Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan lebih janjut dengan peraturan Bupati.
- 25 Halaman
|