Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015

Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pengakuan; 4. Perlindungan; 5. Pemberdayaan; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
LD. 2015/ NO. 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan