Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengawas Koperasi
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 26, LN.2021/No.97, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Koperasi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan tersebut dibebankan pada APBN atau APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
- Lampiran : 1 Lamp.
|