Keppres ini membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 (Panitia INABCOG) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Panitia INABCOG bertugas untuk: 1) melakukan persiapan pencalonan (bidding); 2) menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan 3) melakukan promosi, kampanye publik (public campaign) dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat