Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan baru dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, jumlah penduduk, peta wilayah, ltak ibukota kecamatan. Diatur pula terkait tupoksi camat dan uraian tugas. Dalam melaksanakan tugasnya camat, sekretaris kecamatan, para kepala seksi, dan kelompok jabatan funsional wajib menerapkan prinsip koordinasi integritas sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai tugas pokok masing-masing. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti petuniuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat