PEDOMAN PENGURUSAN SURAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 33, BN 2013/NO 251; KEMENKUMHAM.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengurusan Surat Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung terciptanya keseragaman
dalam pengurusan surat agar lebih efisien, efektif dan
sistematis guna memperlancar komunikasi kedinasan
perlu adanya Pedoman Pengurusan Surat;
b. berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang
Pedoman Pengurusan Surat di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
- 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 22 Tahun 20008 tentang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas;
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
- Pedoman Pengurusan Surat Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan bagi
unit pengolah yang berfungsi sebagai Central File di lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia dalam melakukan pengurusan surat
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
- 3 halaman
|