Dalam Peraturan ini diatur tentang Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan dan penataan desa di kabupaten Konawe Selatan, kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu diatur juga mengenai pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta pembuatan produk hukum desa. Terkait pelaksanaan fungsi pemberdayaan desa, perda ini juga mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat, badan usaha milik desa, dan kerjasama desa. Masalah pembinaan dan pengawasan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Ketentuan peralihan dalam perda ini mengatur mengenai hal-hal yang diatur sebelum perda ini ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat