Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2016

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan dan penataan desa di kabupaten Konawe Selatan, kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Selain itu dalam perda ini juga diatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu diatur juga mengenai pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta pembuatan produk hukum desa. Terkait pelaksanaan fungsi pemberdayaan desa, perda ini juga mengatur mengenai pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat, badan usaha milik desa, dan kerjasama desa. Masalah pembinaan dan pengawasan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Ketentuan peralihan dalam perda ini mengatur mengenai hal-hal yang diatur sebelum perda ini ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
28 Januari 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 1, LL 121 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan