Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021

Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan ruang lingkup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
25 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2021
Tanggal Berlaku
25 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.01
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 3042 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 37 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan