Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan mekanisme perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, sanksi administrasi, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat