PEMBERIAN THR - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Tahun 2020 No. 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernurtentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 39 Th 2007; PP No 12 Th 2019; PP No 24 Th 2020; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Prov Banten No 7 Th 2006; Perda Prov Banten No 16 Th 2019; Pergub Banten No 29 Th 2007 yg telah diubah dg Pergub Banten No 3 Th 2015; Pergub Banten No 45 Th 2019 yg telah diubah dg Pergub Banten No 20 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberian Tunjangan Hari raya; 4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
- 6 halaman
|