Dalam peraturan ini diatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan dan keringanan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pajak, kadaluwarsa penagihan, kewajiban dan sanksi pejabat pembuat akta tanah/notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat