Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Hiburan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara pemungutan pajak, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan