Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 5; Ketentuan ayat (4) Pasal 22; dan di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIA dan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat