Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2012

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
208/PMK.011/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BN 2012/ NO 1266; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement
Mencabut :
  1. PMK No. 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan