2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 187/PMK.011/2012, BN.2012/No.1142, peraturan.go.id: 6 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 MM Sampai dengan Paling Besar 5 MM, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 MM Sampai dengan Paling Besar 120 MM, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/PVC
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2012.
|