Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.011/2012

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 MM Sampai dengan Paling Besar 5 MM, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 MM Sampai dengan Paling Besar 120 MM, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/PVC

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
187/PMK.011/2012
Tahun
2012
Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak atau Matras atau Silinder yang Terbuat Dari Kawat Besi atau Baja, dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 MM Sampai dengan Paling Besar 5 MM, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 MM Sampai dengan Paling Besar 120 MM, yang Disepuh atau Dilapisi dengan Seng atau Plastik/PVC
Ditetapkan Tanggal
20 November 2012
Diundangkan Tanggal
20 November 2012
Berlaku Tanggal
20 November 2012
Sumber
BN.2012/No.1142, peraturan.go.id: 6 Hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...