KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah; agar pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
- 9 Halaman
|