Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Persyaratan Permodalan c.Mekanisme Pencairan Modal Usaha c.Unit Usaha BUMDES d.Perjanjian Kerjasama e.Mekanisme Pencairan Modal Unit Usaha Koperasi f.Pembagian bagi Hasil BUMDES g.Pembagian Bagi Hasil Unit Usaha Koperasi h.Mekanisme Pencairan Modal Unit Usaha Koperasi i.Ketentuan Lain j.Sanksi k.Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat