Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 32 Tahun 2019

Tata Cara Penggunaan Modal Usaha dan Penetapan Besaran Gaji Pengurus Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Persyaratan Permodalan c.Mekanisme Pencairan Modal Usaha c.Unit Usaha BUMDES d.Perjanjian Kerjasama e.Mekanisme Pencairan Modal Unit Usaha Koperasi f.Pembagian bagi Hasil BUMDES g.Pembagian Bagi Hasil Unit Usaha Koperasi h.Mekanisme Pencairan Modal Unit Usaha Koperasi i.Ketentuan Lain j.Sanksi k.Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan Modal Usaha dan Penetapan Besaran Gaji Pengurus Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Subjek
BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan