TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di LIngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017, penyelenggara tata kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c di lingkungan pemerintah daerah bidang kearsipan; untuk Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai perlu dilakukan Penataan Kearsipan secara menyeluruh sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi; guna terwujudnya satu kesatuan dan bahasa keragaman tata kearsipan tersebut, diperlukan adanya Pedoman Tata Kearsipan untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kearsipan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- UU No. 43 Tahun 2009; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 78 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penyelenggaraan Tata Kearsipan c.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- 7 Halaman; Lampiran: 13 Halaman.
|