Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Asas,Tujuan, dan Maksud c.Pilar Penurunan Stunting d.Ruang Lingkup e.Pendekatan f.Edukasi,Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi g.Penelitian dan Pengembangan h.Pelimpahan Wewenang dan Tangung Jawab i.Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting j.Peran Serta Masyarakat k.Pencatatan dan Pelaporan l.Penghargaan m.Pendanaan n.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat