Peraturan Bupati ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud, Tujuan, dan Sasaran c.Ruang Lingkup d.Pembangunan dan Pengembangan Inovasi e.Tahapan Inovasi Pelayanan Publik f.Kriteria Inovasi g.Jenis Inovasi h.Tim Pelaksana Inovasi Daerah i.Monitoring dan Evaluasi j.Sanksi k.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat