TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja APBD yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi; untuk memberikan kepastian hukum dalam pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
- PP No. 39 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Jenis Penerimaan dan Pembayaran c.Mekanisme Pembayaran Non Tunai d.Pembinaan dan Pengawasan e.Ketentuan Sanksi f.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2019.
- 7 Halaman; Lampiran: 2 Halaman.
|