AIR TANAH - PAJAK
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- Dengan sesuai pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pemungutan pajak air tanah diatur dengan Peraturan Daerah, Dimana Kewenangan Daerah Otonom sebagai
salah satu Sumber Pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pajak Air Tanah.
- UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 tahun 1997;
UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
- 12 Hlm; Penj elasan :2 hlm
|