TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa; e.Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- 10 Halaman; Lampiran: 16 Halaman.
|