Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
2020
Qanun NO. 3, LA.2021/NO. 3
Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Aceh mempunyai Tanggung Jawab untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai upaya mewujudkan dkesejahteraan dan keadilan bagi petani Aceh dalam melaksanakan usahataninya
Bahwa ketidakberdayaan petani, perubahan iklim, kerentanan bencana alam, risiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani serta globalisasi dan gejolak ekonomi global, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Strategi dan Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 18 tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 95 Tahun 2012; Permentan Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Permentan Nomor 39/Permentan/HM.130/8/2018; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018
- Dalam Qanun ini mengatur 91 Pasal.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- 47
|