Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Pengelolaan Dana Desa; BAB III Penetapan Rincian dan Penghitungan Dana Desa; BAB IV Mekanisme Penyaluran, Pencairan dan Penatausahaan Dana Desa; BAB V Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VI Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VII Pemantauan Evaluasi; BAB VIII Sanksi Adminitrasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat