PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA DALAM PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA TENAGA FUNGSIONAL KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Kesehatan
ABSTRAK: |
- untuk kepentingan dinas dan Peningkatan KInerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi manajerial dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Kesehatan.
- UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 5 Halaman
|