Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2019

Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan