TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pemanfaatan, mengoptimalkan barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan MIlik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu adanya pengaturan tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah pemerintah kabupaten Pulau Morotai; berdsasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- PP No. 27 tahun 2014; Permendagri No. 7 tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2014
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah d.Pelaksanaan Pemanfaatan BMD dan Bentuk Pemanfaatan BMD e.Pembiayaan f.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
- 12 Halaman; Lampiran: 17 Halaman.
|