KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS OLEH BUPATI, WAKIL BUPATI SERTA PEJABAT PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Oleh Bupati, Wakil Bupati Serta Pejabat Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan naskah dinas baik berbentuk naskah dinas produk hukum maupun naskah surat.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 49 Tahun 2009; Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Pohuwato No. 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Oleh Bupati, Wakil Bupati Serta Pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang naskah dinas, ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
|