BIAYA-STANDAR-2015-PerUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Kedudukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Rawas disetarakan dengan Bupati
dan Wakil Bupati. Berdasarkan pertimbangan dimakisud, perlu diadakan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permenkeu 53/PMK.02/2014; Perda No. 7 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2015. Diatur pula tentang ketentuan yang diubah yaitu pada Lampiran angka 4 kolom 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2015
- 7 hlm termasuk Lampiran.
|