Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang dasar pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaan, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar, pengemban SPM bidang pendidikan dasar, pelaporan SPM, dan pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat