penetapan - batas desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2008/No. 51, LL 55 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pertu rnenetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Penetapan dan penegasan Batas Desa.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a tersebut diatas maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat lI di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221;
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana tetah diubah lungun peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah (LN Tahun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Ncnrcr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 44381;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
6- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 77 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587');
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000
Nomor 64);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Crgarrisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendan'Tahun 2000 Nonrar 67
- Penetapan dan Penegasan Batas ; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa ; Penegasan Batas Desa ; Penyelesaian Perselisihan ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
- Peraturan Bupati
- 55
|