pariwisata
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya penataan lingkungan sebagai upaya pelestarian
potensi alam dan mempertahankan kebudayaan lokal sebagai
potensi wisata dan untuk memberikan motivasi kepada
masyarakat untuk menciptakan peluang sebagai pelaku
usaha dengan adanya wisata desa;
b. bahwa seiring berkembangnya potensi wisata di Kabupaten
Mamasa melalui inovasi-inovasi Desa baik wisata yang
berbasis seni, kerajinan tangan/souvenir, wisata agro
maupun wisata buatan oleh karena itu perlu menambahkan
dan menetapkan desa-desa di Kabupaten Mamasa yang
memiliki inovasi wisata menjadi Kawasan Desa Wisata
sehingga Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Mamasa
harus diubah.
- a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
e. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
f. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2008
tentang Penetapan Kabupaten Mamasa Sebagai Destinasi
Pariwisata Unggulan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2008 Nomor 43);
- Peraturan ini berisi tentang penetapan 10 desa sebagai desa wisata unggulan di wilayah mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
- 5 Halaman
|