Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2012

Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur`An

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, kurikulum, tenaga pendidik baca tulis Al-Qur'an, evaluasi dan sertifikat pendidikan baca-tulis Al-Quran, pendanaan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur`An
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ NO. 14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan