Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 41 Tahun 2013

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk di dalamnya mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan besarnya nilai jual objek pajak (NJOP), tata cara pendataan dan pelaporan objek pajak, tata cara pengisian dan penyampaian SPOP,SPPT,SKPD, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, serta tata cara penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 41 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan