Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008

Alokasi Dana Desa Kabupaten Mamasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Prinsip pengelolaan alokasi dana desa, rumusan penetapan, mekanisme penyaluran, penggunaan dan pengelolaan ADD serta pertanggung jawaban ADD di wilayah Kabupaten Mamasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Mamasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
22 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2008
Tanggal Berlaku
22 Mei 2008
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 75
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan