Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Tujuan dan Sasaran 2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat 3. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Pengukuhan Lembaga Amil zakat 5. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat 6. Jenis, Besaran,Nishab Zakat 7. Pengelolaan zakat 8. Persyaratan, Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat dan Pelaporan 9. Pendistribusian Hasil Zakat 10. Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat