Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2009

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Tujuan dan Sasaran 2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat 3. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Pengukuhan Lembaga Amil zakat 5. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat 6. Jenis, Besaran,Nishab Zakat 7. Pengelolaan zakat 8. Persyaratan, Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat dan Pelaporan 9. Pendistribusian Hasil Zakat 10. Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2009
Sumber
LD. 2009/No. 73, LL 18 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan