Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2017

Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
08 November 2017
Tanggal Berlaku
08 November 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1569; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1063 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen LHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terkait struktur dan tata kerja Tim Ahli Limbah B3 dalam mengevaluasi: a. hasil uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 untuk ditetapkan sebagai Limbah B3; b. kerangka acuan uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3; dan c. hasil uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan