Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021

Tarif Pelayanan Kesehatan pemeriksaan Rapid test Antigen Corona Virus Disease-19 pada Rumah Sakit Umum Derah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen corona virus disaese-19 pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek & subyek tarif pelayanan, besaran tarif pelayanan, pengurangan, keringanan, & pembebasan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pemeriksaan Rapid test Antigen Corona Virus Disease-19 pada Rumah Sakit Umum Derah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.3
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Corona Virus Disease 19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan