Dalam peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan rapid test antigen corona virus disaese-19 pada rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek & subyek tarif pelayanan, besaran tarif pelayanan, pengurangan, keringanan, & pembebasan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat