Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraann dan pengelolaan perpustakaan termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, fungsi & tujuan, hak, kewajiban & kewenangan, pembentukan, penyelenggaraan & jenis perpustakaan, kerjasama & peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan & pengawasan, sanksi administrasi, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat