Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015

Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
BN.2019/No.1046, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 716 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :

  1. Peraturan Menakertrans Nomor PER.11/MEN/X/2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 1844/SJ/XI/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan